Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu Alfian Martedy S, SI. Dimutasi Menjadi Penelaah Teknis Kebijakan
Bengkulu, Poroskeadilan.com – Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Alfian Martedy S, SI., secara resmi diberhentikan dari jabatan lamanya dan dimutasikan ke jabatan baru sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu.
Keputusan mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor SK. 821.2 – R – 320 Tahun 2025, yang berlaku efektif per hari ini, Kamis, 27 Maret 2025.
Belum ada keterangan resmi mengenai alasan di balik mutasi ini. Namun, rotasi dan mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam dinamika organisasi pemerintahan, dengan tujuan untuk penyegaran dan peningkatan kinerja di berbagai lini.
Alfian Martedy S, SI., telah mengemban tugas sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu selama beberapa waktu. Selama masa jabatannya, beliau dikenal atas dedikasi dan kontribusinya dalam pengelolaan administrasi umum dan layanan di lingkungan Sekretariat Daerah.
Dengan penugasan barunya sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Bappeda Provinsi Bengkulu, diharapkan Alfian Martedy S, SI., dapat memberikan sumbangsih pemikiran dan keahliannya dalam perumusan dan analisis kebijakan pembangunan, riset, dan inovasi daerah.
Serah terima jabatan diperkirakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Informasi lebih lanjut mengenai pengganti Alfian Martedy S, SI., sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu akan diumumkan kemudian.
🏷️ Tag:
📌 Artikel Terkait
-
Helmi Hasan Tegaskan Komitmen Bengkulu Jalankan Program Presiden🗓️ Februari 3, 2026
-
Cegah Bencana Ekologis, KPHL Bengkulu Selatan Bakal Sidak Seluruh Panglong Kayu🗓️ Januari 22, 2026
-