Jakarta, Poroskeadilan.com – Anggota Komite III DPD RI asal Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M.,dalam Sidang Paripurna DPD RI, Selasa (19/11/2024) menilai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara perlu dievaluasi, terutama terkait hilirisasi. Menurutnya, program hilirisasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, bukan hanya untuk kepentingan korporasi besar.
“Hilirisasi yang tidak memperhatikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat akan menjadi beban baru. Pemerintah harus memastikan program ini menciptakan nilai tambah di daerah,” ujarnya.
Selain itu, Destita menyoroti kendala yang dihadapi petani dan pelaku perkebunan di Bengkulu, seperti keterbatasan bibit dan pupuk. Masalah ini, menurutnya, menjadi penghambat utama dalam mewujudkan ketahanan pangan di daerah.
“Petani adalah tulang punggung ketahanan pangan. Jika mereka tidak mendapatkan dukungan yang memadai, target ketahanan pangan akan sulit tercapai,” tegasnya.
Destita mendesak pemerintah untuk memastikan ketersediaan bibit dan pupuk yang terjangkau bagi petani. “Dukungan terhadap petani harus menjadi prioritas dalam kebijakan pangan nasional,” tutupnya.
Pada Sidang Paripurna ke-VIII masa sidang II Tahun 2024-2025 DPD RI, yang dipimpin Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin dari Provinsi Bengkulu, salah satu agendanya adalah menyampaikan laporan kegiatan masa reses 29 Oktober hingga 17 November 2024.
Laporan hasil reses ini mencakup masukan dari Komite I, II, III, dan IV DPD RI. Destita berharap rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pimpinan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Bengkulu dan Indonesia pada umumnya.