Kematian Dua Gajah di Mukomuko Picu Langkah Nasional, Pemerintah Siapkan Inpres Penyelamatan Habitat
MUKOMUKO, Poroskeadilan.com. – Kematian dua ekor gajah Sumatera di kawasan Hutan Produksi (HP) Air Teramang, Kabupaten Mukomuko, mulai menyeret perhatian pemerintah pusat hingga memicu langkah besar di tingkat nasional.
Tragedi yang terjadi di area konsesi milik PT Bentara Arga Timber (BAT) itu tidak hanya berujung pada pencabutan dua izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT BAT dan PT Anugrah Pratama Inspirasi (API), tetapi juga membuka kembali persoalan lama kerusakan kawasan hutan di wilayah penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Di tengah sorotan terhadap kematian satwa dilindungi tersebut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kini menyiapkan dua kebijakan strategis nasional guna memperkuat konservasi satwa liar dan penyelamatan habitat gajah Sumatera maupun gajah Kalimantan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatera serta gajah Kalimantan.
Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan karena semakin menyusutnya kantong habitat gajah akibat alih fungsi hutan dan fragmentasi kawasan.
“Contohnya di HGU yang sudah terbit izin sawit di Sumatera, maka akan dibentuk apa yang disebut sebagai area preservasi. Area preservasi yaitu sebuah wilayah yang memungkinkan ada koridor gajah antar kantong tadi. Sehingga gajah ini dapat bergerak dari satu kantong ke kantong yang lain, jadi ini sangat penting sekali,” ujar Raja Antoni dalam siaran pers Kementerian Kehutanan.
Ia menjelaskan, keberadaan koridor satwa menjadi langkah penting untuk mencegah populasi gajah terisolasi akibat pembukaan lahan dan ekspansi perkebunan.
Selama ini, terputusnya jalur jelajah satwa disebut menjadi salah satu penyebab meningkatnya konflik manusia dan gajah, termasuk kematian satwa di sejumlah kawasan hutan Sumatera.
Selain Inpres penyelamatan gajah, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional.
Satgas tersebut nantinya dipimpin Hashim Djojohadikusumo dengan fokus mencari skema pembiayaan konservasi berkelanjutan.
“Satgas ini nanti akan diketuai oleh Pak Hashim Djojohadikusumo, kemudian saya menjadi wakil bersama wakil lainnya yaitu Bu Maria Eka Pangestu. Kita akan mencari pendanaan yang inovatif yang sustain termasuk melibatkan private sector agar sekali lagi taman nasional kita menjadi taman nasional yang berkelas dunia,” kata Raja Antoni.
Namun di balik rencana besar pemerintah pusat tersebut, penyebab pasti kematian dua gajah di Mukomuko hingga kini masih menyisakan tanda tanya.
Ketua Lingkar Inisiatif Indonesia, Iswadi, mengatakan hasil akhir nekropsi terhadap dua bangkai gajah tersebut hingga kini belum diumumkan.
Ia menjelaskan, identifikasi awal menunjukkan kedua gajah sudah mengalami pembusukan lanjut saat ditemukan dan diperkirakan telah mati sekitar delapan hingga sepuluh hari sebelumnya.
“Tidak menutup kemungkinan gajah memakan sesuatu yang mengandung racun. Namun tetap untuk mencari penyebab kematian tentu perlu dilakukan pembuktian, termasuk dengan menyisir jalur yang dilewati gajah sebelum mati,” kata Iswadi.
Terpisah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut., mengakui persoalan yang melibatkan dua perusahaan pemegang PBPH tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, indikasi kerusakan kawasan hutan terus terjadi tanpa penanganan yang benar-benar tuntas.
“Sudah sangat lama ada dugaan kerusakan kawasan hutan dipicu aktivitas dua pemegang PBPH ini. Maka dari itu kami setuju izinnya dicabut, namun terkait langkah selanjutnya kami belum menerima informasi,” ujar Aprin.
Ia menyebut pembukaan badan jalan untuk aktivitas pengangkutan kayu alam diduga menjadi pintu masuk utama maraknya perambahan hutan.
Kondisi tersebut kemudian membuka akses bagi pembukaan kebun sawit ilegal di kawasan hutan produksi hingga wilayah penyangga TNKS.
“Sekarang kawasan penyangga TNKS banyak ditanami sawit ilegal, baik oleh pemodal besar maupun masyarakat biasa. Bahkan lebih dari setengah kawasan sudah berubah menjadi kebun sawit,” ungkapnya.
Aprin menilai lemahnya pengawasan di kawasan konsesi yang berbatasan langsung dengan hutan konservasi turut memperparah kondisi habitat satwa liar, termasuk gajah Sumatera.
Ia memaparkan, PT BAT sebelumnya menguasai kawasan konsesi seluas 20.020 hektare yang tersebar di HPT Air Rami, HPT Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II hingga HP Air Teramang di Kabupaten Mukomuko.
Sedangkan PT API mengelola kawasan seluas 23.564,26 hektare di HP Air Rami yang sebagian besar berada di Bengkulu Utara dan sebagian kecil masuk wilayah Mukomuko.
“Untuk PT API, wilayah Mukomuko hanya sekitar 2.000 hektare, selebihnya Bengkulu Utara. Tapi untuk PT BAT memang mayoritas berada di wilayah Mukomuko,” jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Safnizar, MP, juga mengakui tekanan terhadap habitat satwa kini sudah berada pada level yang mengkhawatirkan.
“Tekanan terhadap kawasan hutan semakin meningkat, bahkan bisa dibilang sangat tinggi. Gangguan ini membuat banyak satwa mati, tertekan, bahkan habitatnya terfragmentasi,” ujarnya.
Safnizar menjelaskan fragmentasi habitat menyebabkan ruang jelajah satwa menjadi terpecah-pecah sehingga mengganggu interaksi alami antar kelompok satwa, termasuk proses berkembang biak.
“Satwa itu hidup berkelompok. Kalau terpisah-pisah, jantan dan betinanya tidak bertemu, akhirnya populasinya menurun,” jelasnya.
Menurutnya, tekanan terbesar terhadap kawasan hutan masih berasal dari aktivitas manusia, baik pembukaan lahan untuk kepentingan ekonomi maupun rendahnya kesadaran menjaga kelestarian hutan.
Terkait dugaan kematian akibat racun, Safnizar menegaskan hingga kini belum ada bukti ilmiah yang mengarah ke sana karena hasil laboratorium masih ditunggu.
“Kalau racun harus dibuktikan lewat laboratorium. Saat ini belum ada bukti yang menyatakan satwa diracun,” tegasnya.