Poroskeadilan.com – Direktur Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Bengkulu, dr. Anjari Wahyu Wardhani diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian untuk penyegaran jabatan di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pemprov Bengkulu.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi saat dikonfirmasi membenarkan pemberhentian dr Anjari dari jabatan direktur RSMY. Ia mengatakan, pemberhentikan terhitung sejak 27 Februari 2024 kemaren. Saat ini posisi jabatan direktur akan diisi oleh pelaksana tugas.
“Ya…dibebastugaskan hari Selasa (27/02/2024) kemaren” kata Gunawan Suryadi, Kamis, (29/02/2024)
Sementara sumber lain media ini menyebut, pemberhentian dr. Anjari erat kaitannya dengan pembangunan gedung Kesehatan Pelayanan Jantung Terpadu senilai Rp. 30,7 M tahun 2023 di RSMY. Proyek dikerjakan sebuah perusahaan dari Jakarta, PT AHP. Belakang diketahui, kontraktor tersebut kabur dengan membawa uang Rp 13 M.
Dr. Anjari sebelumnya diangkat sebagai direktur RSMY Bengkulu dari hasil lelang jabatan yang digelar Pemprov Bengkulu pada tahun 2022 lalu. Ia dilantik tepatnya pada 5 April 2022 untuk mengisi jabatan direktur RSMY yang telah lama kosong.
Pelantikan dr. Anjari sejak awal telah menimbulkan kotroversi lantaran diterpa isu pernikahan siri. Ia disebut belum bercerai resmi dari suami pertamanya namun sudah menikah lagi dengan pasangan barunya.
Menurut pengakuan mantan suaminya yang berinsial SS, dr. Anjari sudah menikah lagi dengan seorang laki-laki berinsial DIS yang merupakan rekan kerjanya saat menjabat direktur di sebuah rumah sakit swasta di Batam, Kepulauan Riau.
“Kalau secara ini (hukum negara) masih proses perceraian, kini sedang PK, peninjuan kembali…secara hukum publik, hukum negara masih istri sah. Kalau secara hukum agama kita nggak tahu ini ya karena dia sudah meninggalkan rumah, menelantarkan rumah” kata SS, Kamis, (18/08/2022).