Rombongan Kades Nyatakan Sikap Tolak Perpanjangan HGU PT DDP ABE

0
10
Demo Tolak HGU PT DDP Abe FOto.Dok

Poroskeadilan.com, Mukomuko – Pada hari Rabu, 28 Februari 2024, dalam sebuah pertemuan bersama Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), enam kepala desa dari Desa Air Berau, Tunggang, Lubuk Bento, Karya Mulya, Pondok Kandang, dan Pondok Suguh, menyatakan sikap bersama terkait rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 02 PT. Daria Dharma Pratama Air Berau Estate (PT DDP Abe).

Dalam pernyataan sikap tersebut, keenam kepala desa sepakat menolak perpanjangan HGU tersebut. Mereka menyatakan bahwa proses perpanjangan HGU tersebut dianggap tidak memperhatikan kepentingan masyarakat setempat.

Selain itu, mereka juga menuntut agar perusahaan tersebut merealisasikan pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% dari luas HGU yang diajukan, yaitu sebesar 1195 hektar.

Lebih lanjut, para kepala desa menegaskan penolakan terhadap rekomendasi plasma 20% dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Mereka berpendapat bahwa lahan yang diajukan sebagai plasma telah menjadi milik dan dikelola oleh masyarakat sejak lama.

Sehingga tidak sesuai dengan keinginan mereka untuk dijadikan plasma atau kemitraan oleh PT. DDP ABE.

” Masa lahan yang dikelola warga sejak lama disulap untuk memenuhi syarat administrasi meloloskan perpanjangan HGU tersebut oleh Pemkab. Pemkab sebenarnya paham aturan tidak? Pertanyaan lainnya, Pemkab ini juga dipertanyakan keberpihakannya,”ungkap Dedi Hartono, Ketua KMS.

Dilnjutkannya, pernyataan sikap ini juga dijadikan sebagai tuntutan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Provinsi Bengkulu, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 pasal 15, yang menyatakan bahwa perusahaan perkebunan dengan luasan IUP-B dan IUP 250 hektar atau lebih wajib memfasilitasi kebun masyarakat sekitar dengan luasan minimal 20% dari luas areal IUP-B dan IUP.

Keenam kepala desa berharap pernyataan sikap ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk keadilan dan kesejahteraan bersama.

” Intinya kami secara tegas menolak perpanjangan HGU nomor 2 tersebut. Karena pihak investor tidak bersedia menunaikan kewajiban sesuai aturan serta perundang-undang terkait penggunaaan hak usaha tersebut,”tutupnya.

Editor: Agus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini