Rapat Koordinasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

0

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 yang berisi tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Di mana, menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai berbagai tugas dan wewenang.

Disampaikan Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu Nandar Munadi, adapun tugas-tugas Gubenur sebagai wakil Pemerintah pusat yaitu, mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota.

Selanjutnya, melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya. Memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya.

“Melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah,” sebut Pj Sekda Nandar Munadi, saat membuka acara Rapat Koordinasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Bengkulu dengan tema “Peran Gubernur dalam Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Wilayah Provinsi Bengkulu, di Grage Resort Bengkulu, Senin (02/10).

Kemudian, kata Nandar, melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Lanjutnya, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki beberapa wewenang, di antaranya, membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota. Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Gubernur juga berwenang untuk menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antar daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

“Memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Terkait dengan peran Gubernur dalam Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Wilayah Provinsi Bengkulu ini, kata Nandar, gubernur ingin memastikan pelaksanaan pelayanan minimal di kabupaten/kota berjalan dengan baik.

“Terkait dengan pelayanan dasar seperti di bidang kesehatan, sosial, pekerjaan umum maupun tentang kebencanaan, diharapkan seluruh masyarakat dapat menikmati pelayanan dasar tersebut sesuai standarnya yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota,” ujar Nandar yang juga menjabat Asisten III Setda Provinsi Bengkulu ini.

Lanjutnya, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mendorong penuh untuk pelaksanaan standar pelayanan minimal di daerah kabupaten/kota maupun kerja sama antar daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini