Mukomuko, Poroskeadilan.com – Pengelolaan dana desa di Desa Teras Terunjam dan Desa Teruntung, Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko, sudah sesuai aturan yang berlaku.
Semua proyek dari dana Desa yang ada di Desa Teras Terunjam selalu transparan dengan diumumkan melalui papan pengumuman.
Demikian disampaikan Kepala Desa (Kades) Teras Terunjam, Doni Indra, membantah tudingan atas pemotongan hampir 20 persen yang menilai pengelolaan dana Desa.
Joni Indra, merasa dirinya secara terbuka mengumumkan kepada masyarakat besaran anggaran pembangunan infrastruktur yang ada di desa.
“Jumlah anggaran untuk pembangunan gedung posyandu yang bersumber dari dana desa disampaikan kepada masyarakat melalui papan pengumuman. Tidak ada yang ditutupi,”ujar Doni Indra, Senin (30/3/2022) siang.
Ia menjelaskan, plang informasi pemberitahuan kepada masyarakat untuk pembangunan gedung posyandu dan sebagainya memang penting. Tidak akan terlupakan sebab itu wajib.
“Informasi pemberitahuan papan informasi di desa-desa itu sudah ada,seluruh item proyek disampaikan melalui papan informasi” ungkapnya.
Menurutnya, ada kekeliruan informasi yang disampaikan oleh sejumlah warga Desa di Teras terunjam. Sebab, sejauh ini pemerintah desa selalu terbuka kepada masyarakat perihal realisasi dan pengelolaan dana desa.
“Boleh di cek pekerjaan dan peruntukan Dana Desa, publikasi pun sudah kami lakukan sesuai arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko,” singkatnya
Diberitakan sebelumnya, atas dugaan mer up dan potongan hampir 20 persen itu tidak benar dan mis komunikasi saja.
Selama ini Pemerintah Desa (Pemdes) Teras Terunjam di Kecamatan Teras Terunjam sudah transparan dan untuk pembangunan infrastruktur sudah sesuai RAB.(Dnex)