Mukomuko, Poroskeadilan.com – Indikasi ada Penyelewengan dan Mark’up Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Air Dikit Kecamatan Mukomuko Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. hal tersebut terungkap saat awak Media, mendapatkan informasi berdasarkan pengaduan beberapa masyarakat, diduga banyak penyimpangan tentang pengelolaan dan penguna Dana Desa Air Dikit.
Anggaran Dana Desa Air Dikit ada beberapa kegiatan saat awak media investigasi lapangan.
Dalam pengelolaan dana desa, kita merunjuk pada undang _undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,(UU NO 31, /1999) sebagaimana di ubah oleh undang _undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang_undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi yang menyala gunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Ada Kegiatan Pembangunan Desa, Nama Pekerjaan Penimbunan Bahu Jalan dengan Volume 70 Meter. Lokasi Dusun 1 Desa Air Dikit dengan jumlah Dana Rp 8.650.000. dari informasi dari warga, koral untuk pembangunan bahu jalan diduga tidak dibeli hanya sumbangan dari Stone Crusher Yang ada di Desa itu sendiri.
Namun juga ada informasi pada tahun 2022 pembangunan Flying Fox, atau permanan Meluncur dari Sling Baja yang terletak di Danau Telaga Biru Desa Air Dikit, Dari konfermasi warga yang enggan disebut namanya, mengatakan Dana DD untuk Flying Fox yang dibangun Hampir ratusan juta. Namun sampai sekarang tidak terpakai dan mubazir.
“Karenaa menurut beberapa masyarakat setempat pembangunan dana desa di Desa Air Dikit tidak maksimal tidak fix seratus persen% semua terkesan asal jadi. Jelasnya pembangunan dari Anggaran DD di Desa Air Dikit Mubazir dan terindikasi KKN,” ujar warga kepada awak media.
Dari hasil investigasi awak media di lapangan, terlihat Playing pox berdiri Empat buah, terlihat Seling dari Tiang kek tiang sudah jatuh kedalam air.
Saat awak media konfirmasi Kepala Desa Air Dikit melalui WhatsApp belum membalas konfermasi hingga berita ini di terbitkan.(Dnex)