2023 Seluruh Pengadaan Barang dan Jasa Wajib E-Katalog, Media Juga Termasuk

0

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai tahun 2023, wajib melalui e-katalog. Hal ini disampaikan Asisten II Setda Prov. Bengkulu Fahriza saat Coffee Morning sekaligus Rapat Pembahasan Percepatan Program bersama OPD dan Biro di Lingkup Koordinasi Asisten II Setda Prov. Bengkulu, Kamis (12/1/2023).

Coffee Morning sekaligus Rapat ini sendiri bertujuan dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi serta kolaborasi antar OPD dan Biro. Beberapa hal yang dibahas di antaranya adalah aturan baru terhadap proses lelang, di mana sesuai dengan era digital saat ini pengadaan barang dan jasa seluruhnya harus melalui e-katalog.

“Tahun 2023 ini kita sudah wajib melaksanakan pengadaan barang dan jasa itu melalui e-katalog atau secara elektronik pengadaannya,” jelas Fahriza.

Pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog di tahun 2023 ini juga mencakup dengan pengadaan jasa Media di mana sesuai aturan yang berlaku, Media cetak maupun elektronik wajib terdaftar di e-katalog lokal.

“Jadi dalam proses pengadaan barang dan jasa ini, tidak terkecuali dengan proses e-katalog untuk media, jadi lingkup media baik online maupun cetak dan elektronik itu juga diwajibkan, karena mengacu pada aturan yang sudah dikeluarkan,” tambah Asisten II Fahriza.

Dijelaskan Kepala Biro Pembangunan Daerah Setda Provinsi Bengkulu Abdul Hafiz bahwa tahun 2023 seluruh pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dulu konvensional sudah harus menggunakan e-katalog.

Ditambahkannya bahwa pihaknya telah membuka beberapa etalase untuk e-katalog lokal dan sampai saat ini sudah diisi oleh 2500 produk yang tayang dan siap dibeli. Etalase media pun juga telah dibuka dan ada beberapa media yang sudah terdaftar.

Ia pun mempersilahkan bagi media, baik itu media online, media cetak lainnya untuk mendaftar di e-katalog lokal. Pihaknya sendiri siap melayani semua media yang ingin mendaftar.

“Bagi yang belum terdaftar di e-katalog lokal, silahkan datang ke UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) siap melayani, asal persyaratannya lengkap datang langsung. Sehingga nanti bagi OPD yang mau berkerja sama, atau menggunakan jasanya bisa. Kalau belum terdaftar di e-katalog lokal maka tidak bisa, sekarang kita tidak bisa konvensional lagi,” jelas Abdul Hafiz.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu Moh. Redhwan Arif menyatakan siap memberikan pendampingan bagi media mana saja yang ingin mendaftarkan perusahaannya ke dalam e-katalog.

“Kita sebagai Dinas Kominfotik akan menawarkan kepada seluruh perusahaan media, untuk mendampingi dalam mendaftarkan perusahaan tersebut ke ULP dan LPSE. Karena ini kewajiban tahun ini seluruh pengurusan media itu harus melalui e-katalog. Intinya kita menawarkan untuk pendampingan dan kita fasilitasi,” jelas Redhwan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini