Berkenaan dengan rusak/ hilangnya aset jalan milik Provinsi Bengkulu akibat aktifitas pertambangan di Kab. Bengkulu Utara di Desa Gunung Payung oleh salah satu perusahaan tambang di Provinsi Bengkulu, Penasihat Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu menyarankan agar Pemprov dapat mengajukan Gugatan Perdata terhadap perusahaan dimaksud dgn tujuan meminta ganti kerugian akibat permasalahan rusak/ hilangnya jalan aset pemprov ini.
Upaya penyelesaian yang dilakukan selama ini akan terkendala beberapa aturan berkenaan dengan aset daerah, sehingga pemerintah provinsi harus mengambil langkah hukum, sehingga tidak ada kesan membiarkan masalah aset jalan ini, Hal ini penting juga dilakukan sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Provinsi terhadap aset-aset milik pemerintah provinsi.
Penasihat Hukum Pemprov
Jecky Haryanto, SH