PH Pemda Sarankan Pemda Provinsi Gugat Kerugian Soal Aset Jalan Provinsi
Berkenaan dengan rusak/ hilangnya aset jalan milik Provinsi Bengkulu akibat aktifitas pertambangan di Kab. Bengkulu Utara di Desa Gunung Payung oleh salah satu perusahaan tambang di Provinsi Bengkulu, Penasihat Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu menyarankan agar Pemprov dapat mengajukan Gugatan Perdata terhadap perusahaan dimaksud dgn tujuan meminta ganti kerugian akibat permasalahan rusak/ hilangnya jalan aset pemprov ini.
Upaya penyelesaian yang dilakukan selama ini akan terkendala beberapa aturan berkenaan dengan aset daerah, sehingga pemerintah provinsi harus mengambil langkah hukum, sehingga tidak ada kesan membiarkan masalah aset jalan ini, Hal ini penting juga dilakukan sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Provinsi terhadap aset-aset milik pemerintah provinsi.
Penasihat Hukum Pemprov
Jecky Haryanto, SH
π Artikel Terkait
-
Komisaris Independen Bank Bengkulu Riduan: Seleksi Calon Direksi Baru Dua Orang yang Menyampaikan BerkasποΈ Desember 20, 2025
-
Gubernur-bengkulu-lantik-komisaris-non-independen-bank-bengkuluποΈ Desember 20, 2025
-
βBank Bengkulu Perkuat Struktur Pengawasan, Lantik Riduan sebagai Komisaris Independen BaruποΈ Desember 20, 2025