Polisi Amankan Dua Tersangka Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Roda Empat

0
41

Bengkulu Teangah, PorosKeadilan.com – Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil menangkap 2 tersangka berinisial KN (32) serta GA (25) atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan roda empat di dua lokasi berbeda yakni Desa Pelalo dan Desa Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu dini hari (04/06/22).

Petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan dan pengejaran guna menangkap kedua tersangka yakni KN dan GA. Saat dilakukannya penangkapan salah satu tersangka, yakni KN hendak melarikan diri melalui pintu samping rumahnya sehingga petugas kepolisian melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol.Sudarno, S.Sos, M.H, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Penangkapan kedua tersangka menindaklanjuti laporan korban pada tanggal 21 Desember 2021 yang lalu, bahwasanya kendaraannya yang terparkir di garasi miliknya telah raib dicuri. Petugas kepolisian melakukan penyelidikan mengenai keberadaan kendaraan tersebut dan mengantongi identitas tersangka.

Petugas melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka, tersangka KN ditangkap saat berada dikediamannya di Desa Pelalo, Kecamatan Sidang Kelingi, Rejang Lebong. Saat ditangkap tersangka KN memberikan keterangan bahwa ia mencuri kendaraan ronda empat tersebut bersama dengan rekannya yakni GA. Petugas kepolisian pun menangkap tersangka GA di Desa Ulak Tanding, Kecamatan Ulak Tanding, Rejang Lebong.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini