Lakukan Penganiayaan, Dua Pemuda Diamankan Polsek Kepahiang
kepahiang, PorosKeadilan.com – Terima laporan warga inisial BG (18) asal Kecamatan Seberang Musi yang mengaku mengalami tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokkan) sore hari kemarin Senin (23/05), Polsek Kepahiang Polda Bengkulu tadi malam langsung melakukan penyelidikan kepolisian.
“Berhasil melakukan identifikasi para pelaku, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kepahiang IPDA Pipin Nurkholis SH, tadi malam berhasil mengamankan dua orang pria sebagai terduga pelaku masing-masing inisial RP (24) Warga Kecamatan Ujan Mas dan Ri (20) Warga Kecamatan Kepahiang” terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, M.AP., melalui Anggota Si Humas Brigpol Bacharudin,.
Keduanya saat ini masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tambahnya lagi.
Menutup keterangan, dirinya menuturkan kejadian pengeroyokan bermula saat korban tengah nongkrong dikawasan komplek Perkantoran Pemda Kepahiang hingga kemudian datang pelaku yang meminta rokok dan dijawab korban “minta sama kawan tu” yang kemudian pelaku langsung melakukan penganiayaan pungkasnya.
🏷️ Tag:
📌 Artikel Terkait
-
Cegah Bencana Ekologis, KPHL Bengkulu Selatan Bakal Sidak Seluruh Panglong Kayu🗓️ Januari 22, 2026
-
KATAK 2026 Sukses, Karang Taruna Kepahiang Jadi Role Model di Bengkulu🗓️ Januari 19, 2026
-
OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Berantas Scam melalui IASC🗓️ Januari 16, 2026