Seluma,poroskeadilan.com – Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Seluma Zuraini, SP, M.Si. melaksanakan Proses pelayanan publik pemberian rekomendasi pembelian BBM jenis pertalite kepada nelayan tangkap KUB Harapan Maju Desa Muara Maras, Kamis (20/4/2022).
Zuraini menyampaikan untuk penerbitan rekomendasi ini melalui proses, yaitu :
1. Penyampaian berkas dari KUB utk dibuatkan rekomendasi pembelian BBM jenis pertalite.
2. Penerimaan berkas KUB dan verifikasi berkas.
3. Mengisi buku registrasi khusus rekomendasi pembelian BBM.
4.Pemberian berkas kepada staff penginputan data.
5. Penginputan data.
6. Verifikasi data dan pengecekan surat rekomendasi oleh Kasi Prasarana & Sarana Nelayan
7. Recheck surat rekomendasi BBM oleh Kabid. Tangkap.
8. Recheck surat rekomendasi BBM oleh Sekretaris Dinas.
9. Penomoran dan registrasi surat rekomendasi.
10. Penandatanganan surat rekomendasi BBM oleh Kepala Dinas.
11. Serah terima surat rekomendasi pembelian BBM nelayan tengkap oleh Kepala Dinas dan Kepala Bidang Tangkap.
“Demikian prosedur yang wajib dilaksanakan agar memperoleh rekomendasi pembelian BBM untuk nelayan,” ujarnya. (Rls)
Editor : Zetman