Medan, PorosKeadilan.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah provinsi Bengkulu dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi Kekayaan Intelektual (KI) di daerah.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly kepada Gubernur Bengkulu yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Khairil Anwar pada acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual Pertama se Pulau Sumatera di Hotel JW Marriot Medan, Sumatera Utara pada Rabu, 13 April 2022.
Menkumham Yasonna mengatakan agar KI dapat menopang perekonomian Negara maka masyarakat Indonesia perlu menerapkan 4 (empat) pilar utama KI. Pertama, penciptaan KI. Kedua, perolehan atau pelindungan KI. Ketiga, penegakkan hukum, serta komersialisasi KI.
“Ekosistem KI merupakan siklus perputaran ekonomi yang digerakkan oleh inovasi dan kreativitas yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional,” tutur Yasonna.
Untuk itu, Yasonna meminta kepada seluruh pemangku kepentingan dari sektor pemerintah dan privat, baik di pusat maupun di daerah untuk saling bersinergi memanfaatkan sistem KI nasional agar dapat mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.
Yasonna menyampaikan bahwa melalui kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini dapat menjadi langkah awal komitmen bagi para pimpinan daerah untuk mendorong masyarakat di wilayahnya peduli terhadap KI.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Khairil Anwar mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, Pemprov Bengkulu dalam hal ini Gubernur Bengkulu terus mendorong pelaku usaha baik secara individu dan komunal mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual.
“Alhamdulillah provinsi Bengkulu saat ini sudah cukup banyak yang sudah terdaftar,” jelas Khairil.
Terkhusus, kata Khairil, Pemprov Bengkulu berhasil mendorong terdaftarnya Indikasi Geografis (IG) pada komoditas unggulan kopi provinsi Bengkulu. Yaitu Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong.
“Sehingga saat ini, klon kopi Robusta yang dikenal dengan sebutan SINTARO (Sindang Dataran Robusta) di wilayah IG Kepahiang dan Rejang Lebong sudah paten. Dan memang diakui dari sisi cita rasa dan memiliki keunitan tersendiri karena jenis Robusta mampu hidup di ketinggian di atas 1.000 mdpl,” sebut Khairil.
Sementara untuk kerajinan dan ekonomi kreatif lainnya menurut Khairil sedang dipacu dan ada beberapa yang sudah dalam proses pengajuan.
“Jadi atas penghargaan ini. Tentunya menjadi penyemangat pemerintah Bengkulu untuk terus meningkatkan inovasi untuk menambah nilai jual barang yang dimiliki daerah bahkan bisa diakui dunia dikemudian hari,” harap Khairil.
Turut mendampingi Kakanwil Kemekum dan HAM dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kum HAM Provinsi Bengkulu.
Kegiatan ini merupakan pertama digelar yang dihadiri oleh seluruh Gubernur, Pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan dari seluruh provinsi di Pulau Sumatera serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.