DPO Asal Lampung Berhasil Ditangkap Polisi

0
59

Bengkulu Tengah, PorosKeadilan.com – DPO asal lampung inisial IH (40) warga Desa Sri Kuncoro Dusun 3 Blok 7, Kec. Pondok Kelapa Kab, bengkulu Tengah berhasil di ringkus Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka atas tindak pidana perbuatan cabul. Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara karena telah melakukan pencabulan salah seorang perempuan Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara pada Rabu 03 November 2022 lalu.

“Setelah menerima laporan tersebut unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan Pulbaket. Hasil penyelidikan unit opsnal diketahui bahwa tersangka sedang berada di Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah dan dilakukan penangkapan kemarin senin 11 April 2022,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu saat dikonfirmasi, Selasa (12/04/2022).

Diketahui sebelumnya pelapor sekaligus korban diberitahu oleh suaminya bahwa pelaku akan datang ke rumah untuk mengambil kotak amal. Sesampainya di rumah korban, pelaku menghitung uang yang ada di dalam kotak amal. Beberapa saat kemudian terlapor meminta air putih, lalu pelapor pergi ke dapur.

Pada saat di dapur korban seketika dipeluk dan di pegang payudara oleh pelaku. Mengalami kejadian itu pelapor mencoba berusaha berlari namun di tarik ke dalam kamar oleh korban. Tak henti sampai disitu, saat di kamar pelaku memaksa korban merebahkan badan ke tempat tidur dan pelaku menindih tubuh korban. Untungnya pada saat itu korban berhasil berontak hingga akhirnya korban bisa lolos dan berlari keluar rumah. Atas kejadiam tersebut pelapor melaporkan ke Polres Lampung Utara untuk ditindak lanjuti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini