Bengkulu, PorosKeadilan.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, penyaluran zakat kepada yang berhak menerima merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Provinsi Bengkulu.
Apalagi menurutnya, saat ini pengelolaan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Bengkulu yang telah terbukti kinerjanya menyalurkan zakat kepada kaum dhuafa.
“Salah satu upaya untuk mengentaskan kemiskinan melalui penyaluran zakat. Baznas merupakan lembaga resmi pemerintah non struktural, tentunya mempunyai posisi dan peran strategis dalam penanggulangan kemiskinan,” kata Sekda Hamka Sabri, saat membuka Rakor Unit Pengumpulan Zakat (UPZ), di Aula Baznas Provinsi Bengkulu, Senin (21/3).
Lebih lanjut diungkapkannya, salah satu isu global yang menjadi problem serius yang dihadapi umat Islam saat ini adalah kemiskinan dan kesejahteraan sosial.
Kemiskinan terjadi disebabkan salah satunya orang kaya yang belum menyadari kewajibannya menunaikan zakat maal atau zakat harta.
Selain itu, belum optimalnya pengelolaan dan penyaluran zakat karena masih bersifat tradisional dan tidak melalui Baznas.
Untuk itu, kata Sekda lagi, pemerintah telah melakukan langkah-langkah. Diantaranya, mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2011 dan diikuti peraturan- peraturan lainnya,” sebut Sekda.
Kemudian, lanjutnya, untuk merealisasikan UU Nomor 23 Tahun 2011 ini pula gubernur telah menetapkan Surat Keputusan tahun 2011 yang berisi tentang Pimpinan Baznas Provinsi Bengkulu periode 2021-2026.
“Agar penghimpunan dana zakat lebih optimal maka gubernur
Insyaallah segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sodaqah,” tegasnya.
Sekda Hamka Sabri juga mengimbau kepada seluruh ASN yang berpenghasilan telah mencapai wajib zakat untuk dapat mengeluarkan zakatnya guna membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Provinsi Bengkulu.