Bengkulu Utara, PorosKeadilan.com – Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK., dini hari tadi Selasa (15/03) mengamankan empat orang terduga pelaku.
“Empat orang inisial CG Alias Ca (23), JK Alias Je (19), DS Alias De (19) dan MS Alias Ma (23) diamankan terkait laporan pihak Dj Phone Cell yang menjadi korban pencurian pada tanggal 01 Maret yang lalu” terang Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, melalui Kasi Humas AKP M. Asnawi.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat orang tersebut saat ini telah diamankan dan diambil keterangan lebih lanjut oleh penyidik sambungnya.
Menutup keterangan, Kasi Humas menyebutkan pihak Dj Phone Cell mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) akibat kejadian pencurian tersebut karena kehilangan handphone sebanyak 38 Unit.