Desak Presiden Jokowi Cabut Inpres 1/2022, BPJS Kesehatan Itu Hak Bukan Kewajiban Tidak Bisa Jadi Syarat KUR.

0

Jakarta, PorosKeadilan.com – Selaku CEO Pondok Gede Center’s yang memimpin APKLI, PKRI (Poros Keadilan Rakyat Kecil Indonesia), GBN (Gumregah Bhakti Nusantara), Primnaskop GSN (Primer Nasional Koperasi Gumregah Sakti Nusantara) dan Palapa7 Nusantara Foundation, kami, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed. bermaksud mengingatkan Presiden Jokowi bahwa JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu hak setiap warga negara RI, bukan sebuah kewajiban, dan dilindungi oleh Pembukaan UUD 1945. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Untuk itu, kami mengingatkan kepada Presiden Jokowi untuk tidak mensyaratkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan fasilitas negara, khususnya akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku ekonomi rakyat yang sudah 2 tahun tertempa pandemi covid-19 yang ekonominya ambruk.

Sekali lagi kami mengingatkan, serta mendesak kepada Presiden Jokowi untuk mencabut Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan JKN. Karena ini tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, juga melanggar hak-hak warga RI, serta jadi beban yang sangat berat bagi pelaku ekonomi rakyat untuk bangkit kembali menggerakkan ekonomi bangsa ditengah pandemi covid-19.

Oleh karena itu, Inpres No. 1 tahun 2022 harus dicabut demi terlaksananya konstitusi negara RI dan marwah hak rakyat, bangsa dan warga negara RI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini