DPRD Desak Pencabutan Izin Angkutan Alfamart di Bengkulu! Diduga Gunakan Solar Subsidi, Rugikan Negara Miliaran

DPRD Desak Pencabutan Izin Angkutan Alfamart di Bengkulu! Diduga Gunakan Solar Subsidi, Rugikan Negara Miliaran

👤 Oleh Redaksi
🕒 November 15, 2025
🗂️ BISNIS

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu segera mencabut seluruh perizinan operasional perusahaan ritel modern Alfamart yang beraktivitas di wilayah Bengkulu.

Desakan tersebut disampaikan Teuku karena adanya dugaan kuat bahwa perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk armada distribusinya, padahal operasional perusahaan tersebut dikategorikan sebagai kegiatan industri.

Menurut Teuku, praktik penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan besar merupakan tindakan yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya memperoleh BBM bersubsidi secara layak.

Ia juga menegaskan bahwa armada milik perusahaan ritel Gerai Alfamart tersebut seharusnya menggunakan BBM solar industri yang telah dikenai pajak sesuai ketentuan. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, armada Alfamart justru kerap mengisi BBM solar subsidi di sejumlah SPBU di Provinsi Bengkulu demi menghindari kewajiban pajak BBM industri.

“Jika benar perusahaan ini menggunakan solar subsidi untuk operasional industri, maka kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah per tahun. Ini tidak bisa dibiarkan. Saya mendorong Dinas Perhubungan untuk mencabut seluruh izin operasional perusahaan tersebut di Provinsi Bengkulu,” tegas Teuku saat dikonfirmasi media ini pada Sabtu pagi (15/11/2025).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga memastikan bahwa pihak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan Tinggi Bengkulu, harus segera mengambil langkah tegas. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pelaku usaha berskala nasional merupakan pelanggaran serius dan berpotensi berdampak luas terhadap stabilitas distribusi energi serta keadilan bagi masyarakat.

“APH harus segera memeriksa, mengusut, dan menindak tegas perusahaan tersebut. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi soal keadilan dan potensi tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Negara kehilangan pendapatan pajak BBM industri, sementara masyarakat kesulitan mendapatkan jatah BBM bersubsidi karena dipakai oleh perusahaan besar,” ujarnya.

Teuku menekankan bahwa penggunaan BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat dan kegiatan tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Jika perusahaan besar dengan kapasitas usaha nasional tetap memanfaatkan BBM subsidi demi menekan biaya operasional, maka tindakan tersebut harus diproses secara hukum dan izin usaha di daerah harus ditinjau ulang.

“Cabut izinnya. Perusahaan Alfamart ini kan bisnis sekala besar, bahkan nasional, tapi minim memberikan kontribusi ke masyarakat., malah hak masyarakat justru mereka renggut,demi untuk menghindari pajak BBM industri. Jadi saatnya perusahaan  harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara yang timbul. Aparat juga harus mengusut praktik ini sampai tuntas,” tutup Teuku dengan tegas