Diduga Pakai Cara Preman, NSC Finance Bengkulu Dilaporkan ke Polisi! Konsumen Mengaku Motor Ditarik Paksa di Jalanan

Diduga Pakai Cara Preman, NSC Finance Bengkulu Dilaporkan ke Polisi! Konsumen Mengaku Motor Ditarik Paksa di Jalanan

👤 Oleh Redaksi
🕒 Oktober 19, 2025
🗂️ HUKUM

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Praktik penarikan kendaraan bermotor di jalanan oleh oknum perusahaan pembiayaan kembali memicu amarah publik dan berujung pada proses hukum. Pada Jumat, 18 Oktober 2025 malam, seorang warga Kota Bengkulu, Irna Meisari (38), secara resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Perampasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu.

Laporan ini secara gamblang menuding bahwa oknum dari perusahaan pembiayaan PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC Finance), yang dikenal bergerak di sektor leasing motor dan mobil, diduga telah melakukan penarikan unit secara paksa dan melanggar hukum.

Berdasarkan dokumen Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/203/X/2025/SPKT/POLDA BENGKULU, pelapor Irna Meisari melaporkan terduga pelaku dengan inisial AJN. Dugaan tindakan pidana ini merujuk pada Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, serta perbuatan yang tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP), atau dugaan tindak pidana lainnya.

Kejadian dugaan penarikan paksa ini terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Jati kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. pelapor sdr LENDRA membawa sepeda motor honda milik pelapor BD 6171 IH dengan nomor rangka MH1KF6117MK040825 nomor mesin KF61E-1040960 tiba-tiba sdr LENDRA dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal kemudian sdr LENDRA dibawa ke kantor di jl. putri gading cempaka penurunan bengkulu dan ketika sdr LENDRA keluar dari kantor tersebut sepeda motor yang dibawanya telah dibawa oleh beberapa orang yang mencegat sdr LENDRA atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kepolda bengkulu untuk ditindak lanjuti.

Laporan ini secara tegas menyoroti praktik penarikan paksa di jalanan yang sering dilakukan oleh oknum perusahaan leasing tanpa mengindahkan prosedur hukum yang berlaku, khususnya tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (Fidusia) sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Mahkamah Konstitusi.

Laporan Polisi ini menegaskan komitmen Polda Bengkulu untuk memproses dugaan pelanggaran hukum ini. Pihak pelapor berharap tindakan tegas dapat diambil terhadap oknum dan perusahaan yang diduga terlibat dalam aksi yang meresahkan masyarakat.

“Masyarakat harus tahu, perusahaan leasing tidak boleh mengambil paksa kendaraan di jalan. Kami meminta kepada OJK dan penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik ‘premanisme’ berkedok penagihan yang diduga melibatkan NSC Finance ini. Ini adalah tindak pidana, bukan sekadar urusan perdata,” Tegas salah satu sumber yang mendampingi pelapor.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penagihan dan eksekusi jaminan fidusia sesuai koridor hukum, menjauhi metode intimidasi dan perampasan di ruang publik.

🏷️ Tag: