Penyidikan Maraton Berbuah Manis! Tiga Tersangka Korupsi Labkesda Bengkulu Ditangkap, Kadinkes Masuk Sel

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Setelah melewati proses yang panjang. Akhirnya Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan UPTD Labolatorium Dinkes Kota Bengkulu.
Dari pantauan jurnalis, setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan. Tiga tersangka ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, kemudian Ahmad Basir selaku pelaksana atau meminjam perusahaan atau broker dan PPTK bernama Doni.
Kajari Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak mengatakan penetapan tersangka usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Untuk kemungkinan tersangka lainnya masih didalami.
Sedangkan untuk kerugian negara sementara mencapai 1 miliar rupiah lebih karena pembangunan Labkesda tidak selesai namum anggaran sebesar Rp 2,7 miliar dicairkan sepenuhnya.
“Ketiga tersangka kita kenakan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 tipikor junto pasal 55 KHUP,” tutur Wisdom.
Sebelumnya, pihak penyidik Kejari Bengkulu telah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen penting hingga barang bukti elektronik berhasil diamankan dari rumah pribadi Kadinkes, kantor Dinkes Kota Bengkulu.
“Sejumlah berkas dan dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Labkesda kita amankan. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik untuk diteliti lebih lanjut,” kata Wisdom.
Menurut Wisdom, seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis. Bahkan, perangkat elektronik akan diperiksa melalui tim digital forensik Kejati Bengkulu guna memperdalam penyidikan.
Kasus dugaan korupsi proyek Labkesda ini mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu tahun 2024. Audit menemukan pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi, adanya pengurangan volume pekerjaan, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp916 juta dari total anggaran Rp2,7 miliar tahun 2023.
“Hingga kini, kerugian negara belum dikembalikan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, potensi kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 miliar,” tegas Wisdom.