ย  ย  Giliran Pimpinan DPRD Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi, Total 10 Orang Terjaring!

Giliran Pimpinan DPRD Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi, Total 10 Orang Terjaring!

๐Ÿ‘ค Oleh Redaksi
๐Ÿ•’ Agustus 16, 2025
๐Ÿ—‚๏ธ HUKUM

Kepahiang, Poroskeadilan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Kepahiang. Kini, dua pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024, yakni Ketua DPRD WP dan Wakil Ketua I AD, ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 15 Agustus 2025. Setelah penetapan, WP dan AD langsung ditahan dan dibawa ke Kota Bengkulu untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bengkulu.

Total 10 Tersangka, Termasuk Anggota dan Pejabat Lain

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, menjelaskan bahwa dengan penetapan ini, total sudah ada 10 tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 11,4 miliar.

“Sebelumnya sudah ada 8 tersangka, sekarang bertambah 2 pimpinan dewan ini. Jadi totalnya 10 tersangka,” ujar Nanda.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 sebagai tersangka, yaitu NU, RMJ, MA, JO, dan BU. Selain itu, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Sekretaris Dewan RY, serta mantan Bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) IN dan DD.

Kasus korupsi ini terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu terkait penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 11,4 miliar di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.

Penahanan para tersangka ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan.

๐Ÿท๏ธ Tag: