OJK Serahkan Data Tambahan Aliran Dana dan Aset Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim
Jakarta, Poroskeadilan.com. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset terkait PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Oktober 2026. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus mengoptimalkan pengembalian dana para pemberi dana (lender).
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penelusuran yang sebelumnya telah dilakukan OJK pada Februari hingga Mei 2026. Pemeriksaan mencakup aliran dana serta identifikasi aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender, termasuk aset milik pemegang saham, pengurus, dan pihak terafiliasi.
OJK menyampaikan, hasil penelusuran tersebut menjadi bahan bagi penyidik Bareskrim Polri untuk didalami dan diverifikasi lebih lanjut, termasuk sebagai dasar pertimbangan penyitaan aset sesuai ketentuan hukum.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset terkait perkara DSI dengan nilai sekitar Rp432 miliar. Penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap aset lainnya.
Selain menyerahkan data aliran dana dan aset, OJK turut mendukung proses hukum dengan memberikan keterangan melalui penugasan pegawai sebagai saksi maupun ahli sesuai kebutuhan penyidikan.
Koordinasi juga terus dilakukan bersama Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung penegakan hukum serta mengoptimalkan penyelesaian dana milik lender DSI.
OJK menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum, memperkuat perlindungan konsumen, serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Sumber : Siaran Pers OJK
Editor : Doni
🗓️ Oktober 29, 2026
🗓️ Oktober 29, 2026
🗓️ Oktober 29, 2026