OJK Raih Sertifikasi ISO 9001:2015, Perkuat Kualitas Pengawasan Sektor PPDP
Jakarta, Poroskeadilan.com. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih sertifikasi internasional ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu untuk bidang pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Sertifikasi yang diterbitkan lembaga independen SGS United Kingdom Ltd (SGS) tersebut menjadi bukti komitmen OJK dalam meningkatkan kualitas pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP sesuai standar internasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menerima sertifikat tersebut dari perwakilan SGS Indonesia dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Ogi mengatakan, sertifikasi ISO 9001:2015 merupakan langkah penting untuk memastikan proses pengawasan berjalan secara objektif, terukur, dan terus mengalami perbaikan.
“Sertifikasi ISO 9001:2015 ini merupakan wujud komitmen OJK untuk memastikan proses pengawasan sektor PPDP berjalan sesuai standar mutu internasional,” ujar Ogi.
Menurutnya, sertifikasi tersebut tidak hanya menjadi pengakuan atas penerapan standar manajemen mutu, tetapi juga menjadi tanggung jawab OJK untuk menjaga konsistensi proses kerja melalui evaluasi berkala oleh lembaga independen.
Penerapan standar ISO 9001:2015 mencakup layanan pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP. Standar ini menekankan pengelolaan risiko, evaluasi kinerja, serta peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
OJK berharap pencapaian tersebut dapat memperkuat tata kelola dan akuntabilitas kelembagaan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap pengawasan sektor jasa keuangan.
Ke depan, OJK berkomitmen menjaga konsistensi penerapan standar manajemen mutu guna mendorong industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sehat, berintegritas, serta berdaya saing.
Sumber : Rilis OJK
Editor : Doni