OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital, Dilarang Beroperasi

OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital, Dilarang Beroperasi

👤 Oleh Redaksi
🕒 Oktober 8, 2026
🗂️ Jakarta
Image : Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jakarta, Poroskeadilan.com. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) sebagai Perusahaan Modal Ventura. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026.

PT PVK beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha dilakukan karena PT PVK telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Ketentuan tersebut telah diubah melalui Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.

Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu kepada PT PVK untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam rencana tindak status pengawasan khusus.

Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT PVK tidak mampu mengatasi penyebab yang mendasari penetapan status pengawasan khusus tersebut.

Atas kondisi tersebut, OJK menetapkan PT PVK sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan dan kemudian mencabut izin usahanya sebagai Perusahaan Modal Ventura.

OJK menegaskan, tindakan pengawasan hingga pencabutan izin usaha tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas.

Langkah tersebut juga bertujuan menciptakan industri Perusahaan Modal Ventura yang sehat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Wajib Selesaikan Hak dan Kewajiban

Dengan dicabutnya izin usaha, PT PVK dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura.

Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah kewajiban tersebut antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.

PT PVK juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT PVK serta membentuk Tim Likuidasi.

Selain itu, perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

PT PVK juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi.

Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha diterima.

OJK juga mengingatkan debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban PT PVK dapat menghubungi perwakilan perusahaan melalui email portoventurakapital@gmail.com.

PT PVK selanjutnya wajib melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Doni