29 Pelajar di Bengkulu Selatan Diamankan Polisi, Bawa Sajam dan Rusak Motor Warga

29 Pelajar di Bengkulu Selatan Diamankan Polisi, Bawa Sajam dan Rusak Motor Warga

👤 Oleh Redaksi
🕒 Oktober 1, 2026
🗂️ HUKUM
Image : Sebanyak 29 remaja yang mayoritas masih berstatus pelajar SMP dan SMA diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.

Bengkulu Selatan, Poroskeadilan.com. – Sebanyak 29 remaja yang mayoritas masih berstatus pelajar SMP dan SMA diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Selatan setelah diduga membuat keributan dan meresahkan masyarakat.

Para remaja tersebut diamankan polisi setelah diduga berkeliling menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam (sajam), serta melakukan aksi yang mengganggu dan menyerang warga.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Sementara 29 remaja tersebut diamankan polisi sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Pino Raya.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan AKP Reno Wijaya mengatakan, aksi para remaja tersebut bermula ketika mereka berkeliling menggunakan sepeda motor di sejumlah wilayah.

Dalam aksinya, para remaja diduga membawa pedang, pisau dan senjata tajam lainnya. Bahkan, mereka menggesekkan pedang ke permukaan jalan aspal hingga menimbulkan percikan api.

Tak hanya itu, kelompok remaja tersebut juga diduga menyerang warga yang masih berada di luar rumah.

“Tepatnya di Perumnas Selipi, Desa Padang Serasan, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, mereka menyerang warga lalu warga selamat melarikan diri,” ujar Reno Wijaya, Selasa (29/9/2026).

Aksi tersebut kemudian berlanjut dengan dugaan perusakan sejumlah kendaraan sepeda motor milik masyarakat.

Warga yang merasa resah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para remaja yang diduga terlibat.

“Resah dengan perilaku para remaja ini masyarakat melapor ke Polres, maka kami tindaklanjuti. Respon cepat, berselang empat jam 29 remaja itu kami amankan,” tegas Reno.

Ke-29 remaja tersebut diamankan saat sedang berkumpul di salah satu rumah yang diduga menjadi tempat berkumpul para pelaku di Desa Padang Lakaran, Kecamatan Pino Raya.

Tim URC Macan Bima bersama personel Satreskrim Polres Bengkulu Selatan kemudian membawa para remaja tersebut ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari 29 remaja yang diamankan, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai terlapor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara 18 remaja lainnya dikembalikan kepada orang tua setelah mendapatkan pembinaan dari kepolisian.

“Saat ini ada 11 terlapor, serta 18 remaja dikembalikan kepada orang tua setelah mendapatkan pembinaan dari kepolisian,” kata Reno.

Sebelas terlapor tersebut selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut terkait dugaan perusakan kendaraan milik masyarakat.

“Secara pidana bila ditemukan unsurnya maka akan kami tindak, tentu dengan tetap mengedepankan UU Perlindungan Anak karena pelaku ini mayoritas termasuk anak di bawah umur,” tegasnya.

Reno juga mengimbau orang tua, pihak sekolah dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah antisipatif agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Editor : Doni