DPO Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Lebong Masih Diburu Polisi, Pelaku Menghilang Sejak 2024
Lebong, Poroskeadilan.com. – Polres Lebong masih memburu seorang pria berinisial Y (65), warga Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak.
Terduga pelaku ditetapkan sebagai DPO sejak 2024 setelah adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Kabupaten Lebong.
Kasi Humas Polres Lebong AKP Hadi Sutrisno melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Lebong Aipda Syaiful Anwar mengatakan, penanganan perkara tersebut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, Y menghilang tidak lama setelah korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada polisi sehingga hingga kini keberadaannya belum diketahui.
> “Pelakunya menghilang setelah korban membuat laporan dan sampai sekarang belum ditemukan atau diketahui keberadaannya,” kata Syaiful, Senin (21/9/2026).
Polres Lebong terus melakukan upaya pencarian terhadap terduga pelaku dan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Y agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penegakan hukum.
Sumber : Tribun Bengkulu
Editor: Doni
🗓️ September 23, 2026