Polres Subang Tangani 41 Kasus Kejahatan Seksual terhadap Anak Selama 2026
Subang, Poroskeadilan.com. — Polres Subang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menangani 41 kasus tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, AIPTU Nenden Nurpatimah, S.H., membenarkan masih terjadinya kasus kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres Subang.
“Selama delapan bulan, dari Januari hingga Agustus 2026, telah menangani 41 kasus pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Nenden di Mapolres Subang, Rabu (26/8/2026).
Dari 41 kasus tersebut, polisi mencatat terdapat dua kasus dengan pelaku yang merupakan ayah kandung korban. Sementara lima kasus lainnya melibatkan ayah tiri sebagai pelaku.
Adapun kasus lainnya melibatkan pelaku yang memiliki hubungan atau dikenal oleh korban, di antaranya paman, oknum guru ngaji, pacar, serta orang lain di lingkungan korban.
Nenden mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual. Pengawasan dinilai perlu dilakukan secara bersama-sama, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
“Kepedulian kita terhadap anak-anak akan menyelamatkan mereka dari pelaku kejahatan seksual. Mari bersama-sama awasi dan lindungi anak-anak dari bahaya kejahatan seksual,” katanya.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap anak membutuhkan kepedulian dan keterlibatan semua pihak agar anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.
Sumber: lampuhijau.co.id
Editor : Doni
🗓️ Agustus 26, 2026
🗓️ Agustus 18, 2026