Paman Penakluk Naga Divonis 3 Tahun, Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp2,25 Miliar
Kepahiang, Poroskeadilan.com.– Subhan Fernando alias Aan (36), yang dikenal dengan julukan “Paman Penakluk Naga”, sekaligus menantu asal Kabupaten Kepahiang, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kepahiang, Rabu (26/8/2026).
Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya, H. Darusalam, dengan total kerugian mencapai Rp2,25 miliar.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, penggelapan dilakukan terdakwa melalui sembilan kali transaksi penjualan kopi milik H. Darusalam.
Dana hasil penjualan kopi tersebut kemudian diduga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya, termasuk menghabiskan uang di sebuah superclub di Bali bersama wanita lain.
Atas putusan tersebut, pihak keluarga korban menyatakan tetap menerima keputusan majelis hakim. Namun, keluarga mengaku kecewa karena hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Putusan tersebut menjadi akhir dari proses persidangan perkara penggelapan yang melibatkan terdakwa dan mertuanya tersebut. Para pihak selanjutnya memiliki hak untuk menerima maupun menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Doni
🗓️ Agustus 18, 2026
🗓️ Agustus 13, 2026
🗓️ Agustus 12, 2026