Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Bengkulu Dikukuhkan, Siap Kawal Hak Pekerja dan Juru Parkir

Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Bengkulu Dikukuhkan, Siap Kawal Hak Pekerja dan Juru Parkir

👤 Oleh Redaksi
🕒 Agustus 19, 2026
Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Bengkulu Dikukuhkan, (image/yn)

Bengkulu, Poroskeadilan.com   – Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Bengkulu resmi dikukuhkan dengan Rendra Ginting sebagai ketua. Pengukuhan berlangsung di Hotel Latansa Bengkulu, Rabu (19/8/2026).

Aliansi ini menjadi wadah bersama sejumlah serikat pekerja, serikat buruh, dan asosiasi yang ada di Kota Bengkulu. Salah satunya asosiasi juru parkir yang turut bergabung dalam aliansi tersebut.

Ketua Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Bengkulu, Rendra Ginting, mengatakan pembentukan aliansi bertujuan memperkuat perjuangan dalam mengawal serta memperjuangkan hak-hak pekerja dan buruh di Kota Bengkulu.

“Tujuan kami hanya satu, bagaimana memperjuangkan hak-hak pekerja dan buruh,” kata Rendra.

Salah satu agenda yang akan segera dilakukan yakni berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terkait tingkat upah bagi pekerja bongkar muat.

Pembahasan tersebut nantinya akan dilakukan melalui mekanisme tripartit yang melibatkan tiga unsur, yakni pemerintah, pekerja atau serikat pekerja, serta pengusaha.

“Kami akan berkoordinasi dengan Disnaker untuk menentukan tingkat upah rekan-rekan pekerja bongkar muat melalui mekanisme tripartit,” ujarnya.

Selain persoalan upah, Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Bengkulu juga menyoroti persoalan yang dihadapi para pekerja parkir. Salah satunya terkait perubahan Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir yang diduga dilakukan tanpa melalui tahapan pembinaan dan pemberian surat peringatan.

Rendra mengungkapkan, pihaknya menerima informasi adanya sekitar 48 SPT juru parkir di kawasan Panorama yang dicabut dan kemudian digantikan dengan SPT baru.

Pihaknya juga menerima informasi bahwa sejumlah pemegang SPT baru bukan merupakan pekerja parkir sebelumnya. Bahkan, terdapat dugaan hubungan keluarga dengan sejumlah pejabat.

Namun, Rendra menegaskan informasi tersebut masih berupa data awal yang perlu diverifikasi dan dikaji lebih lanjut sebelum pihaknya mengambil langkah resmi.

“Ini baru berupa data dan informasi. Nanti akan kami pelajari secara hukum bersama kawan-kawan,” jelasnya.

Untuk memastikan persoalan tersebut, aliansi akan melibatkan tim hukum guna melakukan kajian. Setelah data dan kajian hukum rampung, pengurus berencana mendatangi Pemerintah Kota Bengkulu maupun Disnaker untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta penjelasan terkait persoalan SPT juru parkir.

Rendra menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi dan koordinasi. Namun, apabila tidak mendapatkan jawaban atau penyelesaian yang dinilai berpihak kepada pekerja, aliansi tidak menutup kemungkinan melakukan aksi penyampaian pendapat.

Menurutnya, aksi merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi buruh yang dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan menyampaikan aspirasi. Kalau tidak mendapatkan jawaban yang kami harapkan, kami akan menyampaikannya kepada wali kota,” katanya.

Rendra berharap keberadaan Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Bengkulu dapat menjadi wadah perjuangan bersama bagi pekerja dan buruh, sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih efektif dengan pemerintah dan pihak pengusaha dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Editor : Doni