1.695 Warga Binaan di Bengkulu Terima Remisi HUT ke-81 RI, 60 Langsung Bebas
Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Sebanyak 1.695 warga binaan pemasyarakatan di wilayah Bengkulu menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.635 orang menerima Remisi Umum I, sementara 60 warga binaan mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas karena masa pidananya berakhir setelah mendapatkan remisi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bengkulu, Tonny Nainggolan, mengatakan pemberian remisi dilakukan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan pembinaan yang telah dijalani warga binaan selama berada di lembaga pemasyarakatan.
“Bebasnya warga binaan diharapkan menjadi awal kehidupan yang lebih baik, sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama dan dapat kembali diterima di tengah masyarakat,” ujarnya.
Tersebar di Tujuh UPT Pemasyarakatan
Sebanyak 60 warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas tersebut tersebar di tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Bengkulu.
Jumlah terbanyak berasal dari Lapas Argamakmur sebanyak 19 orang, disusul Lapas Bengkulu 14 orang dan Lapas Curup 13 orang.
Selain itu, terdapat lima narapidana perkara korupsi yang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas.
Lima narapidana tersebut terdiri dari tiga orang dari Rutan Bengkulu, satu orang dari Rutan Manna, dan satu orang dari Lapas Curup.
Meski memperoleh remisi dan masa pidananya telah berakhir, para narapidana perkara korupsi tersebut tetap harus memenuhi kewajiban membayar denda sebagaimana putusan pengadilan agar dapat langsung menikmati status bebasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Bengkulu Julianto Budhi menegaskan tidak terdapat narapidana perkara korupsi yang langsung bebas dari Lapas Bengkulu dalam momentum pemberian Remisi Umum II tersebut.
Pesan Gubernur Bengkulu
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan turut menyampaikan pesan kepada warga binaan yang memperoleh remisi dan kembali ke tengah masyarakat.
Ia berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi titik awal bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri, meninggalkan masa lalu, serta menjalani kehidupan yang lebih baik.
Para warga binaan yang telah bebas juga diharapkan dapat kembali berperan positif di tengah keluarga dan lingkungan masyarakat.
“Jadikan kemerdekaan ini sebagai jalan untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga maupun lingkungan,” pesan Helmi.
Dengan pemberian remisi tersebut, pemerintah berharap proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan dapat memberikan dampak positif dan mendorong warga binaan untuk kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
Editor : Doni