Polresta Bengkulu Ungkap 8 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Diamankan

Polresta Bengkulu Ungkap 8 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Diamankan

👤 Oleh Redaksi
🕒 Agustus 12, 2026
🗂️ Kriminal
Image : Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., Menyampaikan pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu hampir satu bulan terakhir pada konferensi pers di halaman Polresta Bengkulu, Rabu (12/8/2026).

Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Polresta Bengkulu mengungkap delapan kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu hampir satu bulan terakhir. Sebanyak sembilan tersangka diamankan dengan barang bukti 3,62 gram ganja dan 9,21 gram sabu.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., dalam konferensi pers di halaman Polresta Bengkulu, Rabu (12/8/2026).

Sembilan tersangka yang diamankan berinisial FS (23), RG (26), MD (23), ND (19), MR (36), SH (31), dan RD (28). Salah satu tersangka, ND, tercatat terkait dalam tiga laporan kasus berbeda.

Dari delapan kasus tersebut, polisi mengamankan 25 paket sabu dalam salah satu pengungkapan dengan berat 4,80 gram. Barang bukti lainnya berupa paket-paket sabu dengan berat bervariasi serta satu paket ganja seberat 3,62 gram.

Kapolresta Bengkulu mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

“Kita akan terus melakukan pengembangan. Para pelaku ini diduga mendapatkan barang dari kelompok atau jaringan lain,” kata Rahmad.

Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba.

“Apabila ada hal-hal terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada polisi. Mari kita bersama-sama menjaga Kota Bengkulu agar bersih dari narkoba,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai konstruksi masing-masing perkara.

Editor : Doni