Pemkot Bengkulu Larang Sekolah Pungut Biaya untuk Kegiatan HUT ke-81 RI
Bengkulu, Poroskeadilan.com. — Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengingatkan seluruh sekolah mulai tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP) agar tidak melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua untuk kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Larangan tersebut mencakup seluruh bentuk pungutan yang berkaitan dengan kegiatan perayaan kemerdekaan di lingkungan sekolah, termasuk biaya perlombaan tingkat kelas, antarkelas maupun kegiatan yang melibatkan seluruh warga sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu, Ilham Putra, menegaskan peringatan HUT Kemerdekaan RI di sekolah tetap harus berlangsung meriah. Namun, kemeriahan tersebut tidak boleh menjadi beban bagi siswa maupun orang tua melalui pungutan atau sumbangan.
“Kita ingin suasana kemerdekaan tetap semarak di sekolah. Tapi jangan sampai ada pihak yang merasa terbebani karena diminta sumbangan,” kata Ilham, Minggu (8/8/2026).
Menurut Ilham, momentum peringatan 17 Agustus seharusnya dimanfaatkan untuk menanamkan nilai nasionalisme, kebersamaan dan semangat gotong royong kepada para siswa.
Karena itu, pihak sekolah diminta memanfaatkan anggaran yang tersedia serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk menggelar berbagai kegiatan dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Yang terpenting bukan seberapa besar atau mewah kegiatannya, tetapi bagaimana semangat kemerdekaan dan kebersamaan dapat dirasakan oleh seluruh warga sekolah,” ujarnya.
Disdik Kota Bengkulu berharap seluruh sekolah dapat mengikuti arahan tersebut dan memastikan tidak ada siswa maupun orang tua yang terbebani biaya dalam kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Selain menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan, berbagai kegiatan di sekolah diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi siswa untuk memahami arti perjuangan, persatuan dan gotong royong.
Sumber : Harian Bengkulu Ekspress
Editor : Doni