Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota yang Terlibat Narkoba
Jakarta, Poroskeadilan.com. – Polri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas kepada personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Komitmen tersebut ditegaskan menyusul pengungkapan dugaan keterlibatan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan dalam kasus narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana narkotika, termasuk apabila melibatkan anggota internal.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” kata Jhonny Edison Isir, Senin (27/7/2026).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan dalam perkara peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika.
Jhonny menegaskan, pimpinan Polri telah memberikan arahan agar tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat jaringan narkotika. Bahkan, pemeriksaan terhadap personel Polri dilakukan dengan standar yang lebih ketat demi menjaga integritas dan marwah institusi.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Saat ini, proses penyidikan masih dilakukan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk mendalami dugaan peran masing-masing pihak yang telah diamankan.
Sementara itu, penanganan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap personel yang terlibat akan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polri memastikan seluruh proses penanganan perkara, baik dari aspek pidana maupun kode etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Polri berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat secara terbuka sesuai tahapan penyidikan. Informasi mengenai konstruksi perkara, dugaan peran para pihak, serta hasil pendalaman penyidik akan disampaikan melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” tutup Jhonny.
Editor : Doni
🗓️ Juli 21, 2026