Menkeu Purbaya Belum Terima Laporan Soal Rencana PPN Jalan Tol, Minta BKF Lakukan Kajian
Jakarta, Poroskeadilan.com. – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima laporan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kabar rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai rencana penerapan PPN jalan tol yang disebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025–2029.
“Kalau saya, enggak tahu. Kan menterinya saya. Entar saya beresin, deh. Itu harusnya dianalisa dulu Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Saya enggak tahu sudah ada, apa belum. Tapi sekarang, katanya, tiba-tiba ada banyak isu pajak. Apa penambahan pajak sana-sini, saya belum baca. Nanti saya lihat,” ujar Purbaya usai menghadiri Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero/SMI) di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Purbaya menegaskan, setiap rencana kebijakan perpajakan seharusnya terlebih dahulu melalui kajian yang komprehensif oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebelum diterapkan kepada masyarakat.
“Ya nanti kita beresin yang pajak. Saya minta nanti Badan Kebijakan Fiskal menganalisis sebelum ada pajak baru dikenakan,” katanya.
Menurut Purbaya, hingga saat ini dirinya masih akan mempelajari informasi yang beredar terkait wacana tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Sebelumnya, muncul kabar mengenai rencana penerapan PPN terhadap jalan tol yang dikaitkan dengan dokumen Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025–2029. Namun, hingga kini pemerintah belum mengumumkan adanya keputusan resmi mengenai kebijakan tersebut.
Sumber: inilah.com.
Editor : Doni