KPK: Bupati Lombok Barat Diduga Terima Fee Proyek Rp10,8 Miliar
Jakarta, Poroskeadilan.com. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan fee proyek senilai Rp10,8 miliar oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dalam perkara dugaan benturan kepentingan pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
> “Sebesar Rp10,8 miliar diduga dialirkan kepada LAZ selaku Bupati Lombok Barat,” ujar Ahmad Taufik Husein.
KPK menjelaskan, perkara ini bermula ketika Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), memperoleh sejumlah paket proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Lombok Barat pada Tahun Anggaran 2025–2026.
Dalam pelaksanaannya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), perusahaan miliknya, sebagai “pool bucket” proyek untuk mengelola pekerjaan yang diperoleh.
Namun, agar tidak terdeteksi sebagai pihak yang mengerjakan proyek-proyek tersebut, Sudirman diduga meminjam bendera sejumlah perusahaan penyedia jasa konstruksi. Dengan cara itu, nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang tender.
“Hal tersebut dilakukan agar CV DKK tidak terdeteksi publik sebagai pihak yang mengerjakan paket-paket proyek tersebut karena sarat konflik kepentingan,” kata Ahmad Taufik Husein.
KPK menduga mekanisme tersebut digunakan untuk menyamarkan keterlibatan perusahaan milik Sudirman dalam proyek-proyek pemerintah yang diduga mengandung konflik kepentingan.
Kasus ini masih terus dikembangkan. KPK menyatakan akan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Editor : Doni
🗓️ Juli 20, 2026