Polresta Bengkulu Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan Anak di Pantai Panjang
Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu melalui Tim URC Macan Gading bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anak di kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Selain mengamankan lima terduga pelaku, petugas juga mengevakuasi korban yang masih berstatus anak ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan yang terjadi beberapa waktu sebelumnya. Salah satu warung milik keluarga seorang terduga pelaku diduga sempat menjadi sasaran penyerangan. Rasa dendam kemudian diduga mendorong para pelaku mencari korban hingga berujung pada aksi pengeroyokan di kawasan Pantai Panjang.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam, satu dompet berisi uang tunai, dua unit mobil, satu unit sepeda motor, serta dua bilah senjata tajam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, menegaskan bahwa respons cepat Polresta Bengkulu merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban.
«”Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Dalam perkara ini, penyidik juga mengedepankan perlindungan terhadap anak serta terus melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto.»
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian setiap persoalan kepada aparat penegak hukum. Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan dugaan tindak pidana, termasuk aksi premanisme, geng motor, maupun kejahatan lainnya, melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Kasus tersebut saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian serta peran masing-masing terduga pelaku.
Editor : Doni
🗓️ Juli 10, 2026