4 Pegawai Perumda Tirta Hidayah Bengkulu Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Rekrutmen PHL
Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan suap dalam penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu terus berkembang.
Setelah tiga terdakwa utama menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali menetapkan empat tersangka baru yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam proses perekrutan PHL.
Keempat tersangka masing-masing berinisial HS, AS, RY, dan FJ. Seluruhnya merupakan pegawai Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu yang diduga terlibat dalam praktik penerimaan PHL dengan meminta sejumlah uang kepada calon pegawai.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, membenarkan penetapan empat tersangka tersebut.
«”Benar, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan suap penerimaan Pegawai Harian Lepas di Perumda Tirta Hidayah, masing-masing berinisial HS, AS, RY, dan FJ,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto.»
Berdasarkan hasil penyidikan, keempat tersangka diduga berperan sebagai broker yang mencari calon PHL, kemudian menawarkan kemudahan agar diterima bekerja di Perumda Tirta Hidayah dengan meminta imbalan berupa sejumlah uang.
Penyidik menduga para tersangka menjadi penghubung antara calon pegawai dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses rekrutmen. Dugaan praktik tersebut kini masih terus didalami untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diterima dalam kasus tersebut.
Polda Bengkulu menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Doni