Satpol PP Kota Bengkulu Tertibkan Lapak Pedagang Buah yang Gunakan Trotoar di Jalan Bali
Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menertibkan lapak pedagang buah yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan di Jalan Bali, Kamis (2/7/2026). Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait terganggunya fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
Laporan tersebut diterima melalui layanan LAPOR Satpol PP Kota Bengkulu. Menindaklanjuti aduan itu, petugas turun ke lokasi dan menemukan bangunan warung serta barang dagangan yang berada di atas trotoar dan sebagian berdiri di daerah milik jalan.
Sebelum melakukan tindakan penertiban, Satpol PP terlebih dahulu memberikan teguran kepada pemilik lapak. Petugas meminta agar barang dagangan dipindahkan serta bangunan yang menutupi trotoar dibongkar secara mandiri karena dinilai mengganggu ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.
Karena belum dilakukan penataan, Peleton 2 Jaga Satpol PP Kota Bengkulu yang dipimpin Komandan Peleton (Danton) Husni Thamrin Sihombing kemudian melaksanakan penertiban dengan memindahkan barang dagangan dari atas trotoar serta membongkar bagian bangunan yang menghalangi fasilitas umum tersebut.
Usai penertiban, trotoar di Jalan Bali kembali dapat difungsikan sebagaimana mestinya sehingga pejalan kaki dapat melintas dengan aman dan nyaman.
Satpol PP Kota Bengkulu mengimbau para pedagang agar tidak memanfaatkan trotoar maupun fasilitas umum lainnya sebagai lokasi berjualan. Masyarakat juga diharapkan turut menjaga ketertiban serta melaporkan apabila menemukan pelanggaran yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Editor : Doni