ย  ย  AMJ, Azwira dan Polresta Bengkulu Gelar Diskusi Publik Edukasi Hukum, Bahas Cara Mengkritik Tanpa Melanggar Hukum

AMJ, Azwira dan Polresta Bengkulu Gelar Diskusi Publik Edukasi Hukum, Bahas Cara Mengkritik Tanpa Melanggar Hukum

๐Ÿ‘ค Oleh Redaksi
๐Ÿ•’ Juli 1, 2026
๐Ÿ—‚๏ธ Kota Bengkulu
Ket: AMJ, Azwira dan Polresta Bengkulu Gelar Diskusi Publik Edukasi Hukum, di bencollen mall

Bengkulu, Poroskeadilan.com.- Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) bersama Azwira dan Polresta Bengkulu menggelar Diskusi Publik dan Interactive Talkshow Edukasi Hukum 2026 bertema “Kritik Tanpa Jerat: Seni Menguliti Kebijakan Tanpa Terpeleset Hukum” di Atrium Bencoolen Mall Bengkulu, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti jurnalis, mahasiswa, akademisi, aktivis, hingga masyarakat umum. Hadir sebagai narasumber Advokat sekaligus mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, S.H., Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, S.E., serta Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H.

Dalam paparannya, Febri Diansyah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang.

Namun, menurutnya, penyampaian kritik harus dilakukan secara objektif, berbasis data dan fakta, menjunjung etika, serta tetap berada dalam koridor hukum.

Sementara itu, Ketua AMJ Wibowo Susilo menyoroti pentingnya peran media di tengah derasnya arus informasi digital.

Menurutnya, pers memiliki tanggung jawab besar dalam menyaring informasi sekaligus menangkal penyebaran hoaks yang berpotensi memecah belah masyarakat.

ยซ”Saat ini banyak sekali informasi bohong, potongan-potongan video yang fungsinya adalah untuk mengadu domba. Karena itu media menjadi sarana penyaring informasi,” ujar Wibowo.ยป

Ia juga mengajak masyarakat agar menyampaikan kritik secara cerdas dengan berlandaskan data dan fakta serta tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kritik merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus disampaikan secara bertanggung jawab.

Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat memaparkan perspektif kepolisian terkait penegakan hukum dan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum.

Ia menegaskan, Polri memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Rahmad menambahkan, kepolisian terbuka terhadap kritik dan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum.

Terkait penanganan aksi demonstrasi, ia menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), dimulai dari pendekatan persuasif, negosiasi, hingga pembubaran massa apabila situasi mengalami eskalasi sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Panitia, Irwandi Putra yang juga menjabat sebagai Direktur Azwira, mengatakan kegiatan tersebut menjadi wadah diskusi yang produktif sekaligus sarana meningkatkan literasi hukum masyarakat.

“Kolaborasi antara media, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk membangun budaya demokrasi yang sehat serta mendorong penyampaian kritik yang bertanggung jawab,” ujar Irwandi.

Editor: Doni