Belasan Papan Bunga Penuhi Depan Polda Bengkulu, Korban Investasi Bodong Sampaikan Dukungan untuk Penyidik
Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Belasan papan karangan bunga berjejer di sepanjang jalan depan Gedung Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Bengkulu usai ditetapkannya NC alias YN alias Cik Oboy sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan.
Papan-papan bunga tersebut dikirim oleh para korban yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan investasi ilegal tersebut. Berbagai tulisan terpampang, mulai dari ungkapan kekesalan terhadap tersangka hingga apresiasi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Salah satu papan bunga bertuliskan, “Dari donatur Rp425 juta, selamat membusuk di penjara Yeyen, gas sayang, gas cinta.” Sementara papan lainnya yang mengatasnamakan donatur Rp2 miliar menuliskan, “Hedon hasil nipu, enak yeh duit haram, Yeyen seumur hidup di penjara.”
Selain berisi sindiran dan ungkapan kekecewaan kepada tersangka, sejumlah papan bunga juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu atas penanganan perkara tersebut.
Salah satu papan bunga bertuliskan, “Selamat dan sukses Ditreskrimsus Polda Bengkulu, terima kasih atas ditangkapnya Nike Cahyandarie alias Cik Oboy,” yang dikirim oleh sejumlah korban.
Berdasarkan data penyidik, hingga saat ini sedikitnya 115 orang telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi dan arisan bodong ke Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Kasus tersebut diduga telah menimbulkan kerugian korban hingga miliaran rupiah.
Sebelumnya, penyidik resmi menetapkan NC alias YN alias Cik Oboy sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup. Pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 20.15 WIB, tersangka yang mengenakan jaket putih dan masker terlihat digiring personel kepolisian menuju sel tahanan Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung. Polisi juga membuka kemungkinan adanya penambahan jumlah korban maupun pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan.
Editor : Doni