Baru 16 Juta PKL-UMKM Miliki NIB, APKLI-P Dorong Akselerasi Kemendag dan BKPM RI
Jakarta, Poroskeadilan.com – Sebanyak 64,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air bukanlah sekadar angka dalam ruang hampa, melainkan realitas konkret yang menjadi pilar utama perekonomian nasional. Kendati demikian, pencapaian legalitas usaha dinilai masih minim. Sejak Nomor Induk Berusaha melalui sistem Online Single Submission (NIB OSS) diluncurkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM RI pada Mei 2018, hingga saat ini tercatat baru 16 juta PKL-UMKM yang mengantongi NIB.
Kondisi tersebut dipertanyakan langsung oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Iqbal Soffan Sofwan, saat menerima audiensi Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P) pada Kamis (18/6/2026) di Jakarta.
Merespons hal tersebut, Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed., menegaskan pentingnya langkah konkret pemerintah untuk melakukan validasi data demi mewujudkan visi besar kepala negara.
”Oleh karena itu, data PKL-UMKM harus divalidasi. Terlebih, ada keinginan kuat dari Presiden Prabowo untuk mewujudkan Satu Data Tunggal UMKM Indonesia,” tegas Ali Mahsun di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI) ini menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendirian dalam menuntaskan persoalan ini. Mengingat dalam kurun waktu delapan tahun (sejak Mei 2018) sistem OSS baru menjangkau 16 juta pelaku usaha, kolaborasi dengan komunitas menjadi kunci.
”Sinergi dan kolaborasi pemerintah dengan entitas serta organisasi komunitas ekonomi rakyat kecil dan PKL-UMKM adalah sebuah keniscayaan. Mengapa? Karena NIB merupakan bentuk pengakuan negara secara hukum atas keberadaan mereka dalam tata kelola ekonomi Indonesia,” ujar Ali Mahsun.
Ia menambahkan, NIB juga menjadi syarat mutlak untuk pemenuhan legalitas administrasi serta akses fasilitas usaha produktif—baik yang disediakan oleh pemerintah, BUMN/BUMD, hingga pihak swasta domestik maupun global. Langkah percepatan ini sangat krusial agar Indonesia sukses menyambut puncak bonus demografi tahun 2030, di mana target terciptanya 100 juta PKL-UMKM unggul dapat diwujudkan.
Hingga saat ini, APKLI-P terus bergerak di lapangan untuk memastikan para pelaku PKL-UMKM di seluruh Indonesia melengkapi legalitas usaha mereka, mulai dari NIB, PIRT, Sertifikasi Halal, hingga izin edar dari Badan POM. Upaya ini dilakukan untuk menjawab tantangan digitalisasi serta tatanan baru ekonomi global, regional, nasional, hingga lokal.
Guna mempercepat pencapaian tersebut, Ketua Umum Bakornas LKMI PB HMI periode 1995-1998 yang telah 15 tahun mendampingi pelaku ekonomi rakyat kecil ini menyampaikan tiga poin strategis:
Pertama: Mendorong pemerintah untuk segera melakukan upaya akselerasi kepemilikan NIB secara masif bagi PKL-UMKM.
Kedua: Menyambut baik dan mengapresiasi komitmen Kemendag RI melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Soffan Sofwan, yang ingin menggandeng APKLI-P bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI untuk mengakselerasi sisa dari 64,5 juta PKL-UMKM agar segera memiliki NIB.
Ketiga: Memastikan langkah kerja sama ini segera ditindaklanjuti ke dalam sebuah Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tripartit antara Kemendag RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, dan APKLI Perjuangan.
Pewarta : Budi
Editor : Doni