Satpol PP Kota Bengkulu Evakuasi ODGJ yang Kerap Mengamuk ke RSJKO Soeprapto

Satpol PP Kota Bengkulu Evakuasi ODGJ yang Kerap Mengamuk ke RSJKO Soeprapto

👤 Oleh Redaksi
🕒 Juni 18, 2026
Sumber image humas satpol pp kota bengkulu

Bengkulu, Poroskeadilan.com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu mengevakuasi seorang warga asal Kabupaten Bengkulu Utara yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dan kerap mengamuk di lingkungan tempat tinggalnya di RT 01, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut.

Evakuasi dilakukan oleh Peleton 2 Jaga Satpol PP Kota Bengkulu yang dipimpin Danton Husni Thamrin Sihombing, setelah menerima laporan melalui Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876 pada Rabu malam (17/6/2026).

Laporan tersebut disampaikan oleh Lurah Surabaya yang meminta bantuan penanganan terhadap warga yang telah hampir satu tahun tinggal di rumah orang tuanya dan sering menunjukkan perilaku tidak stabil sehingga meresahkan lingkungan sekitar.

Sebelumnya, pihak keluarga bersama Ketua RT dan Lurah setempat mengaku mengalami kesulitan dalam menangani yang bersangkutan karena sering mengamuk.

Mengingat kondisi tersebut, mereka kemudian meminta bantuan Satpol PP Kota Bengkulu untuk melakukan evakuasi dan membawa warga tersebut ke Rumah Sakit Jiwa Khusus dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto Bengkulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Dinas Sosial Kota Bengkulu, Camat Sungai Serut, serta Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara.

Berkat kerja sama lintas sektor tersebut, proses evakuasi berhasil dilakukan dengan aman. Warga yang mengalami gangguan jiwa itu kemudian dibawa menggunakan kendaraan patroli Satpol PP Kota Bengkulu menuju RSJKO Soeprapto untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pihaknya siap membantu masyarakat yang menghadapi kesulitan dalam penanganan maupun evakuasi anggota keluarga atau warga yang mengalami gangguan jiwa.

“Apabila masyarakat Kota Bengkulu menemukan atau mengalami kesulitan dalam penanganan ODGJ di lingkungan keluarga maupun tempat tinggal, dapat melaporkan melalui layanan darurat 112 atau Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu yang beroperasi 24 jam di nomor 0811-7312-876,” ujarnya.

Sahat menambahkan, dalam setiap penanganan ODGJ, Satpol PP akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, mulai dari Ketua RT, Lurah, Camat, hingga Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial guna memastikan proses evakuasi dan penanganan berjalan sesuai prosedur.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila terdapat warga yang membutuhkan penanganan khusus agar dapat memperoleh layanan kesehatan dan pendampingan yang tepat.

Editor: Dodi