Komisi IV DPRD Bengkulu Desak PT Mega Power Mandiri Penuhi Hak Korban Kecelakaan Kerja

Komisi IV DPRD Bengkulu Desak PT Mega Power Mandiri Penuhi Hak Korban Kecelakaan Kerja

👤 Oleh Redaksi
🕒 Juni 18, 2026
🗂️ Lebong
Sumber image FB

Lebong, Poroskeadilan.com. – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke PT Mega Power Mandiri, Rabu (17/6/2026), guna memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia seorang karyawan.

Kunjungan yang dipimpin Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, tersebut bertujuan untuk mendorong perusahaan segera memenuhi kewajiban kepada keluarga korban, termasuk pemberian santunan kecelakaan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kunjungan tersebut, Usin menegaskan bahwa hak-hak pekerja dan keluarganya harus menjadi perhatian utama perusahaan, terutama dalam kasus kecelakaan kerja yang berujung pada hilangnya nyawa pekerja.

“Kami meminta PT Mega Power Mandiri bertanggung jawab penuh atas peristiwa kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggalnya karyawan. Santunan kecelakaan kerja harus diberikan sesuai aturan yang berlaku dan hak-hak korban wajib dipenuhi,” tegas Usin.

Selain itu, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu juga mendesak perusahaan untuk segera melaksanakan rekomendasi yang telah ditetapkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu dalam jangka waktu 14 hari kerja sebagaimana yang telah ditentukan.

Kunjungan tersebut turut didampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebong, serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin pekan depan bersama pihak perusahaan dan instansi terkait guna membahas pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan serta memastikan hak-hak korban dan keluarganya dipenuhi.

“DPRD Provinsi Bengkulu akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak korban terpenuhi dan rekomendasi pengawas ketenagakerjaan dijalankan oleh perusahaan,” pungkas Usin.

Editor: Dodi