Dinkop UMKM Tegaskan Larangan Berjualan di Zona Merah Belungguk Point, Satpol PP Siap Tertibkan Pelanggar
Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu kembali menegaskan larangan berjualan di kawasan Zona Merah Belungguk Point.
Penegasan tersebut dilakukan dengan memasang sejumlah penanda larangan di trotoar depan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) serta Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi sekaligus pengingat bagi para pedagang mainan dan jajanan agar tidak berjualan di lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh pedagang, baik yang belum terdaftar maupun yang telah terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu.
Khusus pedagang yang telah terdaftar, pemerintah menegaskan mereka wajib menempati lokasi yang telah disediakan dan tidak diperkenankan berjualan di area Zona Merah.
Dinas Koperasi dan UMKM berharap seluruh pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan fungsi fasilitas umum di kawasan Belungguk Point.
Sebagai tindak lanjut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap aktivitas pedagang di kawasan tersebut.
Jika masih ditemukan pelanggaran, petugas akan memberikan teguran hingga melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan peneguran. Namun apabila masih ditemukan pelanggaran, maka penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas pihak Satpol PP Kota Bengkulu.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap para pedagang dapat bekerja sama dengan memanfaatkan lokasi yang telah disediakan sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum maupun kenyamanan pengguna fasilitas publik.
Editor: Dodi