Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

👤 Oleh Redaksi
🕒 Juni 4, 2026
🗂️ Kriminal
Image: Konferensi Pers

Pekan Baru, Poroskeadilan.com. – Polda Riau menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, jajaran Polda Riau dan Polres berhasil mengungkap sebanyak **1.333 kasus kejahatan jalanan** yang meresahkan masyarakat.

Keberhasilan tersebut disampaikan Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolda Riau, Rabu (3/6/2026).

Hengki menjelaskan, dari total kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari **748 kasus curat**, **448 kasus curas**, dan **137 kasus curanmor**.

“Selama periode Januari sampai Mei 2026, kami berhasil mengungkap 1.333 perkara. Terdiri dari 748 kasus curat, 448 kasus curas, dan 137 kasus curanmor,” ujar Hengki.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan **525 tersangka**, terdiri dari **515 laki-laki** dan **10 perempuan**. Rinciannya, sebanyak **426 tersangka kasus curat**, **32 tersangka curas** termasuk **12 pelaku begal**, serta **67 tersangka curanmor**.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya **189 unit sepeda motor**, **18 unit mobil**, **dua pucuk airsoft gun**, **29 senjata tajam**, **15 kunci letter T**, serta uang tunai hasil kejahatan senilai **Rp48,068 juta**.

Dalam kesempatan tersebut, Hengki mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku kejahatan jalanan yang ditangkap memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba.

“Salah satu kasus yang kami ungkap di wilayah Siak dan Dumai menunjukkan pelaku mencuri sepeda motor untuk mendapatkan uang membeli sabu. Bahkan pelaku memiliki spesialisasi mencuri sepeda motor jenis NMAX,” ungkapnya.

Menurut Hengki, temuan tersebut memperkuat indikasi bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi salah satu faktor pemicu tindak kriminal di tengah masyarakat.

Polda Riau, lanjutnya, akan terus mengoptimalkan langkah preemtif, preventif, dan represif melalui patroli rutin, peningkatan kehadiran polisi di lapangan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan.

“Kami berkomitmen meminimalisir bahkan menghilangkan rasa takut masyarakat terhadap kejahatan. Karena itu, upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegasnya.

Melalui pengungkapan ribuan kasus tersebut, Polda Riau berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta memberikan rasa aman bagi warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika melalui WhatsApp di nomor **0813-6306-547**. Sementara untuk kebutuhan bantuan kepolisian yang bersifat darurat, masyarakat dapat menghubungi **Call Center 110**.

Sumber : Rilis polril