Polda Bengkulu Sita Puluhan Kendaraan dan Uang Rp55 Juta dari Pengungkapan Kasus 3C
Bengkulu, Poroskeadilan.com. Polda Bengkulu menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polda Bengkulu, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di selasar Gedung Utama Tribrata Polda Bengkulu itu dipimpin langsung oleh Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., serta dihadiri para Pejabat Utama Polda Bengkulu, jajaran kepolisian, dan insan pers.
Dalam keterangannya, Kapolda Bengkulu menyampaikan bahwa kejahatan 3C masih menjadi salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat karena menyasar harta benda warga dan berpotensi menimbulkan rasa tidak aman, baik di lingkungan permukiman maupun ruang publik.
“Berdasarkan data yang dihimpun Polda Bengkulu dan Polres jajaran, tercatat sebanyak 324 laporan polisi terkait kasus 3C,” ujar Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid.
Kapolda menjelaskan, hasil analisis menunjukkan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) paling banyak terjadi di kawasan permukiman pada pagi hingga siang hari. Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lebih sering terjadi di jalan umum pada malam hari, terutama di lokasi yang sepi dan minim pengawasan.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi dasar bagi Polda Bengkulu untuk meningkatkan patroli, pemetaan daerah rawan, serta memperkuat langkah preventif dan represif dalam menekan angka kriminalitas.
Dalam pengungkapan kasus 3C tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit kendaraan roda empat, 12 unit kendaraan roda dua, 10 unit telepon genggam, uang tunai Rp55 juta, 29 karung pupuk NPK, satu unit laptop, satu unit sepeda listrik, 90 bungkus rokok, serta sejumlah barang lainnya yang diduga hasil tindak pidana.
Salah satu pengungkapan menonjol yakni kasus curanmor yang terjadi pada 25 Mei 2026. Tim URC gabungan Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu berhasil menangkap pelaku berinisial BS, seorang residivis yang diketahui telah sembilan kali keluar masuk penjara.
Pelaku berhasil diamankan kurang dari lima jam setelah laporan diterima polisi. Dari hasil pemeriksaan, BS diketahui terlibat dalam sejumlah tindak pidana di wilayah Kota Bengkulu dan Bengkulu Selatan.
Kapolda Bengkulu menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun geng motor yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat, mengoptimalkan patroli pada jam dan lokasi rawan, serta melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Selain itu, Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan, mengaktifkan sistem keamanan lingkungan, serta segera melaporkan tindak pidana melalui Call Center Polri 110 maupun kantor kepolisian terdekat.
Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, media, dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Bengkulu.
“Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan dan masyarakat semakin merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tutup Kapolda.
Editor : Doni
🗓️ Mei 31, 2026