Tim Terpadu Pemkot Bengkulu Panggil Manajemen Black Rock Terkait Pengawasan Minuman Beralkohol
ย ย
Bengkulu, Poroskeadilan.com. Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Pemerintah Kota Bengkulu memanggil manajemen Bar Black Rock untuk dimintai penjelasan terkait berkembangnya berbagai informasi dan pemberitaan mengenai kegiatan usaha yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol.
Pertemuan tersebut digelar di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu, Jumat (29/5/2026), dan turut dihadiri perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu.
Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dalam pertemuan itu, Tim Terpadu meminta klarifikasi langsung dari pihak manajemen terkait aktivitas usaha yang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Pemerintah Kota Bengkulu diketuai oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu dengan anggota yang terdiri dari Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Satpol PP, BPOM, serta Bagian Perekonomian Setda Kota Bengkulu.
Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku di daerah.
Editor : Doni
๐๏ธ Mei 29, 2026