Satpol PP Kota Bengkulu Tindak Laporan Warga Soal Kebisingan Gudang Pengiriman Barang di Pagar Dewa

Satpol PP Kota Bengkulu Tindak Laporan Warga Soal Kebisingan Gudang Pengiriman Barang di Pagar Dewa

👤 Oleh Redaksi
🕒 Mei 29, 2026
Image : Satpol PP Kota Bengkulu Tindak Laporan Warga Soal Kebisingan Gudang Pengiriman Barang di Pagar Dewa

Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan warga Kelurahan Pagar Dewa terkait dugaan gangguan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum (Tranmastibum) berupa kebisingan dari aktivitas sebuah gudang jasa pengiriman barang.

Laporan tersebut diterima melalui layanan LAPOR Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876. Warga mengeluhkan aktivitas gudang yang berlangsung hingga dini hari sehingga mengganggu waktu istirahat masyarakat sekitar, terutama lansia, ibu yang memiliki bayi, hingga warga yang sedang sakit.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat M Situmorang bersama Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto, S.Sos., M.M., Lurah Pagar Dewa dan Ketua RT setempat melakukan pengecekan langsung ke lokasi gudang pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas Satpol PP sempat mengalami hambatan dari pihak manajemen gudang untuk memasuki area lokasi meski telah menunjukkan surat tugas resmi.

Dalam pengecekan tersebut, Satpol PP memberikan teguran kepada pihak manajemen terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Pihak manajemen gudang mengakui aktivitas operasional berjalan selama 24 jam dengan sistem kerja bergantian. Dugaan sumber kebisingan berasal dari suara pekerja, gesekan roda troli dengan lantai, aktivitas truk bongkar muat, hingga penggunaan pengeras suara tanpa peredam kebisingan.

Satpol PP Kota Bengkulu meminta pihak manajemen segera melakukan langkah perbaikan agar aktivitas usaha tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Editor : Doni