Pemerintah Matangkan Kebijakan DHE dan Tata Kelola Ekspor SDA Melalui BUMN

Pemerintah Matangkan Kebijakan DHE dan Tata Kelola Ekspor SDA Melalui BUMN

👤 Oleh Redaksi
🕒 Mei 24, 2026
🗂️ Jakarta
Pemerintah Matangkan Kebijakan DHE dan Tata Kelola Ekspor SDA Melalui BUMN

Jakarta, Poroskeadilan.com. – Pemerintah terus mematangkan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan devisa hasil ekspor dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, , menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada sejumlah asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri.

Hal itu disampaikan Airlangga usai bertemu Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/05/2026).

Menurut Airlangga, dunia usaha menyambut positif arah kebijakan pemerintah tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan badan yang telah dibentuk pemerintah.

“Terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 secara bertahap dan dievaluasi dalam tiga bulan pertama,” ujar Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan menekankan pentingnya pengawasan yang kuat agar lembaga pelaksana kebijakan tidak menjadi entitas monopolis yang justru mengganggu pasar.

Menurutnya, pemerintah akan memastikan pengawasan dilakukan oleh unsur lintas lembaga dengan sistem yang dirancang lebih baik sehingga pelaksanaan kebijakan tetap berjalan sehat dan transparan.

Kebijakan DHE dan tata kelola ekspor SDA tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah hasil ekspor Indonesia.

Sumber: BPMI Setpres